logo-raywhite-offcanvas

24 Jan 2024

GOLDEN VISA REPUBLIK INDONESIA

GOLDEN VISA REPUBLIK INDONESIA

Pemerintah Indonesia memberikan GOLDEN VISA pertama kali kepada CEO CHATGPT SAM ALTMAN

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian negara. Apa itu golden visa? Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

isa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun. Untuk kegiatan penanaman modal, diberikan kepada WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, serta mereka yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau komisaris pada perusahaan yang didirikan di Indonesia. Sementara kegiatan penyatuan keluarga diberikan salah satunya kepada WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Kegiatan repatriasi diberikan kepada eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin dan keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin. Adapun kegiatan dalam rangka rumah kedua, diberikan kepada WNA yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
source : kompas

Share
Search